Tekan Angka Perceraian, Dadang Naser: Peran Ulama Sangat Diperlukan

- 31 Agustus 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi sejumlah warga saat sedang mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama.
Ilustrasi sejumlah warga saat sedang mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama. /Arief Priyono/ANTARA/Arief Priyono

PR DEPOK - Angka perceraian dilaporkan bertambah di masa pandemi Covid-19, khususnya di Jawa Barat.

Pada Juli 2020, tingginya angka perceraian mencapai 1.102 kasus.

Hal tersebut membuat Dadang Naser, Bupati Kabupaten Bandung, Jawa Barat turut menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: OJK Ingin Digitalisasi UMKM Lewat Lembaga Keuangan Mikro

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Dadang mengajak para ulama untuk ikut berperan dalam memberikan nilai-nilai religi pada pasangan suami istri.

Hal tersebut diharapkan dapat membantu menekan tingginya angka perceraian saat ini.

"Oleh karena itu, peran ulama sangat diperlukan agar para suami istri tidak memilih jalan pintas, bercerai saat menghadapi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga," kata Dadang Naser dalam keterangannya di Bandung Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Logo Rans Entertainment Terpampang di Pesawat Garuda Indonesia, Diduga Keduanya Jalin Kerja Sama

Dadang juga menjelaskan bahwa tingginya angka perceraian, khususnya di Kabupaten Bandung mayoritas karena faktor ekonomi.

Faktor tersebut muncul karena banyaknya kepala keluarga yang terpaksa dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

"Salah satu yang menjadi faktor perceraian adalah ekonomi. Sebenarnya, kasus ini tidak hanya di kita saja, tapi di beberapa daerah lain juga ada. Oleh karena itu, kami sangat mengimbau masyarakat, khususnya yang sedang mengarungi bahtera rumah tangga untuk tetap sabar dalam menghadapu bencana non-alam ini," ujar Dadang Naser.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Dengarkan Rekaman Kosa Kata Saat Tertidur Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Asing

Seperti fenomena beberapa waktu lalu, sempat ramai sebuah video menampilkan antrean panjang di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.

Antrean tersebut merupakan orang-orang yang akan mendaftar untuk sidang perceraian.

Ahmad Sadikin, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang membenarkan video tersebut dan mengungkapkan bahwa yang menjalani sidang perceraian bisa hingga 150 orang dalam waktu satu hari.

Baca Juga: Indonesia Terancam Alami Resesi Akibat Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Ditakut-takuti

Menurut Ahmad, jika dibandingkan dengan waktu sebelum pandemi, angka tersebut tergolong tinggi.

"Ya alasannya, itu itu aja sih disebutnya ya alasan klasik lah, nafkah, ekonomi," imbuh Ahmad.

Ahmad memastikan bahwa Pengadilan Negeri Soreang tetap menerapkan protokol kesehatan, meski jumlah orang yang hadir membludak.

Baca Juga: Tak Ingin Luntur dan Tahan Lama Meski Saat Bermasker? Simak 9 Tips Makeup Berikut Ini

Penerapan tersebut pastinya dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Setiap orang diwajibkan untuk menggunakan masker, diberlakukan cek suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan adanya pembatasan ruangan serta tempat duduk yang berjarak.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah