PR DEPOK - Ajakan Pandawara Group untuk membersihkan Pantai Loji di Cibutun, Sukabumi yang rencananya akan dilaksanakan pada 6-7 Oktober 2023 menuai penolakan dari pemerintah desa (Pemdes setempat) hingga berujung somasi.
Pihak pemdes menyayangkan aksi Pandawara Group yang tidak melakukan izin dan konfirmasi terlebih dahulu, apalagi statement bahwa Pantai Loji, Cibutun, Sukabumi ditetapkan sebagai pantai terkotor nomor 4 di Indonesia.
Pihak Pemdes menuntut klarifikasi dari Pandawara Group atau pihaknya akan melakukan somasi. Tindakan ini menuai beragam reaksi netizen, kebanyakan merasa geram dan mempertanyakan apa maunya Pemdes tersebut.
Baca Juga: 5 Sate di Mesuji yang Rasanya Paling Top dan Sip Buat Dicoba
Kronologi Penolakan Pemdes hingga Berujung Somasi Kepada Pandawara Group
Penolakan Pemdes bermula saat Pandawara Group mengumumkan ajakan kepada warga untuk membersihkan Pantai Loji, Sukabumi, melalui unggahan video Instagram @pandawaragroup pada 29 September 2023.
Dalam unggahan tersebut, Pandawara Group mengajak warga Sukabumi untuk mengikuti kegiatan clean up pada 6-7 Oktober 2023 mulai 07.00 WIB di Pantai Loji, Kampung Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Unggahan ini menuai penolakan dari Kepala Desa Sangrawayang, Mukhtar, dengan alasan Pandawara Group tidak meminta izin dan tidak ada koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
"Kalau saya, kalau transparan terbuka dari kami itu silahkan, tetapi kalau seperti kemarin, seperti yang dimusyawarahkan desa itu kami tidak mengizinkan," ungkap Mukhtar, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Lintas Gunung Kidul.