Pembuang Sampah Sembarangan di Bandung kini Bisa Dijatuhi Sanksi

- 4 Oktober 2023, 12:41 WIB
Pembuang sampah sembarangan di Bandung kini bakal dilaporkan dan orang tersebut bisa dijatuhi sanksi.*
Pembuang sampah sembarangan di Bandung kini bakal dilaporkan dan orang tersebut bisa dijatuhi sanksi.* /Pexels/Juan Pablo Serrano Arenas/

PR DEPOK – Pembuang sampah sembarangan di Bandung kini bisa dijatuhi sanksi. Bila masyarakat melihat orang yang membuat sampah sembarangan, masyarakat bisa melaporkannya karena orang tersebut bisa dijatuhi sanksi.

 

Masyarakat bisa melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan tersebut ke nomor 081394888874 saat melihat ada orang yang membuang sampah sembarangan di sungai, selokan, area jalan, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang mengganggu kebersihan dan keindahan.

Masyarakat yang melapor pembuang sampah sembarangan ini wajib menyertakan bukti video atau foto yang memperlihatkan bahwa orang tersebut memang membuang sampah sembarangan.

Nantinya, orang yang membuang sampah sembarangan akan dilaporkan ke pihak Satpol PP untuk ditindaklanjuti dan pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut bisa dijatuhi sejumlah sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah berlaku.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Soto di Kota Blitar: Kuahnya Seger banget!

“Sertakan juga bukti video atau foto yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” jelas Bagus Wahyudiono selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung.

Bagus menjelaskan bahwa ada dua Peraturan Daerah di Kota Bandung yang mengatur tentang penanganan sampah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x