Masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah berlaku.
Kendati demikian, Bagus juga mengungkap bahwa pelanggar pembuang sampah sembarangan tersebut tidak akan langsung diberi sanksi berupa denda atau tindak pidana.
Ia mengungkap bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar pembuang sampah sembarangan akan dilakukan secara bertahap. Sanksi tersebut akan dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara KTP, pengumuman di media massa, sanksi denda dan yang paling berat adalah sidang tindak pidana ringan.
“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau disidangkan,” ungkap Bagus.
Sebagai tambahan, nomor telepon tersebut juga bisa dimanfaatkan masyarakat Bandung untuk melaporkan orang yang melakukan aksi mengotori fasilitas umum yang mengganggu masyarakat sekitar.
Pemerintah Kota Bandung berharap semua masyarakat dapat ikut serta dalam melaporkan pembuang sampah sembarangan di Bandung.***