PR DEPOK – Tarif Tol Cipularang dan tol Padaleunyi akan mengalami kenaikan mulai Sabtu, 5 September 2020 pukul 00.00.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan PT Jasa Marga (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan pendapatnya.
Baca Juga: Persib vs Tira Persikabo, Pertarungan Sengit Meski Berakhir dengan Nihil Gol
Ia memberikan pendapatnya melalui akun instagram pribadinya @ridwankamil.
Ridwan Kamil menilai keputusan PT Jasa Marga (Persero) dalam mengambil kebijakan kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi tidak tepat diambil saat ini, memperhatikan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 dan ekonomi yang belum stabil.
"YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub-sektor ekonomi turunannya akan ikut akan naik," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Laporan ke Puan Maharani Ditolak Penyidik, PPMM: Itu Keputusan Polisi, Kami Hanya Pakai Hak Melapor