Usai Diprotes Ridwan Kamil, Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang-Padaleunyi

- 7 September 2020, 08:01 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang semula diberlakukan 5 September 2020.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang semula diberlakukan 5 September 2020. /

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu diberitakan bahwa akan terjadi kenaikan tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang Cileunyi (Padaleunyi), kenaikan tersebut menuai polemik bagi sebagian pengguna jalan bebas hambatan tersebut.

Beberapa pengguna ruas jalan tol menyatakan bahwa rencana menaikkan tarif ruas jalan bebas hambatan itu merupakan langkah yang tidak tepat, terlebih dalam kondisi pamdemi Covid-19.

Adapun salah satu yang memprotes kenaikan tarif tol tersebut adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Terancam Punah, Buaya Air Tawar Ini Tertangkap Kamera sedang Menggendong 100 Ekor Bayinya

Namun, pada akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ruas Tol Cipularang sepanjang 56,1 km, dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dengan panjang 35,15 km, keduanya berada dibawah pengelolaan PT Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penundaan tarif terebut berlaku mulai Senin, 7 September 2020 sebagai bentuk penyesuaian yang dilakukan terkait pertimbangan kondisi yang harus dihadapi selama pandemi Covid-19 ini.

"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19," demikian pernyataan Kementerian PUPR, pada Minggu, 6 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Masuki Masa Pancaroba, Kondisi Cuaca di Jawa Barat Diperkirakan Bervariasi

Meski mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan bahwa pentingnya BUJT sebagai upaya yang dilakukan secara terus menerus dalam meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi," katanya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah