Sebagai hasil dari operasi tersebut, barang bukti yang diamanahkan mencakup sebuah kendaraan roda dua Yamaha Vixion dan satu unit handphone. Barang bukti ini menjadi kunci dalam menguatkan kasus dan memperkuat dasar hukum bagi pihak penuntut umum.
Baca Juga: Berapa Besaran KJP Plus Januari 2024 yang Cair? Ini Rincian Nominal Bantuan Siswa SD, SMP, dan SMA
Proses analisa dan pengamanan barang bukti ini menunjukkan tingkat profesionalisme dari Satreskrim Polres Karawang dalam menangani kasus-kasus kriminal yang membutuhkan ketelitian dan keterampilan investigatif.
"Para pelaku ini telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya, sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar sebesar Rp1,5 Juta," jelas Wirdhanto dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Karawang Post.
Motif dan Kesepakatan
Motif di balik aksi kejam ini terungkap sebagai keinginan untuk menguasai harta yang dimiliki oleh korban. Konflik dalam hubungan antara pelaku, OC (istri korban), dan korban semakin meruncing akibat adanya perselingkuhan yang terbongkar.
Baca Juga: Bismillah Keterima! 6 Situs Ini Juga Jadi Sumber Informasi Lowongan Kerja Selain Linkedin
Terlebih lagi, kesepakatan sebelumnya antara OC dan korban menyatakan bahwa OC tidak akan mendapatkan bagian apapun dari harta korban jika terjadi perceraian.
Motif ini memberikan pemahaman mendalam tentang pemicu terjadinya pembunuhan, yang tidak hanya didasarkan pada dendam pribadi dan sakit hati, tetapi juga melibatkan aspek material dalam bentuk harta.
Kesepakatan sebelumnya yang ternyata tidak terpenuhi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku untuk merencanakan dan melaksanakan tindakan keji tersebut.
"Motif ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban," ungkap Wirdhanto.