“Kita perpanjang (PSBB pra AKB) karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam Kepbup tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pelaku Aksi Vandalisme di Musala Tangerang Diduga Berusia 18 Tahun, Kediamannya Tak Jauh dari TKP
Terdapat pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang sebelumnya diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB, saat perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Selain pelonggaran jam operasional, untuk tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan masih tetap diperbolehkan beroperasi dengan presentase jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Pemberlakuan jam operasional wahana permainan di luar ruangan yaitu dari pukul 06.00 hingga pukul 16.000 WIB.
Dalam Kepgub juga mengatur transportasi publik kendaraan bermotor, seperti ojek online atau ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi sejak pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. ***