Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Capai 82 Persen, Wagub Jakarta Sebut Angka Kematian Ikut Menurun
PHRI menyampaikan keinginan pihaknya agar restoran agar tetap beroperasi lebih dari jam 18.00 WIB atau lebih dari aturan dari Ridwan Kamil.
Operasional restoran tersebut nantinya akan disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
PHRI menyampaikan operasional restoran yang lebih lama dalam sehari juga dilakukan sebagai upaya membantu pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas omzet restoran.
Upaya tersebut harus ditempuh para pengusaha restoran usai usahanya menjadi salah satu industri yang paling terdampak pandemi hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Perlu aturan fleksibel agar mencegah PHK termasuk adanya karyawan yang dirumahkan karena omzet restoran dan hotel yang menurun saat Covid-19," katanya.***