PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara resmi menetapkan aturan operasional restoran dan kafe di sejumlah daerah penunjang ibu kota seperti Depok, Bogor, Bekasi hingga pukul 18.00 WIB.
Jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari ke depan, terlebih ketiga daerah itu masih berstatus zona merah di Jawa Barat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor menyampaikan keluhannya.
PHRI menganggap aturan Ridwan Kamil dalam membatasi operasional restoran sebagai beban bagi pengelola serta karyawan.
Baca Juga: Soroti Penanganan Covid-19 di RI, SBY: Pemerintah Jangan Tunggu 'Dewa Penolong' Vaksin
Alasannya karena selama masa pandemi Covid-19 sudah banyak kesulitan yang dialami para pelaku usaha restoran, pariwisata, dan hotel.
Keluhan disampaikan melalui keterangan Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
"PHRI memandang aturan itu sebagai beban, karena saat ini sudah banyak himpitan di bidang jasa pariwisata, restoran, dan hotel,” tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Pernyataan keberatan PHRI tersebut telah disampaikan pihaknya pada Pemerintah Kota Bogor untuk diteruskan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.