Merasa Kesal dan Sakit Hati, Pemulung Aniaya Anak Mantan Majikannya dengan Balok Kayu hingga Terluka

- 14 Oktober 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pexels

PR DEPOK - Anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang berhasil meringkus seorang pemulung yang melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang gadis.

Aksi tersebut dilakukan di Komplek Perumahan Permata Cimahi Blok Q5 Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka diketahui bernama Novaldi (24), warga Kampung Sukamanah RT 2 RW 7, Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong Pucung, Kabupaten Cianjur.

Dia ditangkap sehari kemudian di rumah, kawasan Kota Cianjur.

Baca Juga: Siap Lanjutkan Kompetisi dengan Tiga Opsi, Berikut Jadwal yang Direncanakan PSSI untuk Liga 1

"Kasus penganiayaan yang menimpa korban itu, terjadi pada tanggal 4 Oktober 2020, dan sempat viral di media sosial. Di mana di dalam rekaman video terlihat seorang pria sedang memukul wanita dengan sebuah balok kayu, sehingga korban tersungkur di dekat mobilnya," ujar Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Yoris mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial EE (18), yang menjadi korban penganiayaan tersangka pada tanggal 4 Oktober lalu.

"Saat itu korban baru keluar dari rumah dan mau masuk ke dalam mobil, tiba-tiba dipukul dengan balok kayu di bagian belakang kepalanya sehingga korban jatuh dan tersungkur"

"Saat itu langsung keluarga korban mendatangi korban dan membawanya ke rumah sakit," ujar Yoris.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x