Baca Juga: Viral Novel Kissing the Coronavirus, Kisahkan Dokter Jatuh Cinta pada Virus Corona Berwujud Manusia
Saat ini kasus masih dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui motif penganiyaan tersebut atas dasar kesal dan sakit hati terhadap ibu korban berinisial ET.
Didampingi Kapolsek Padarang Kompol Supriati, Yoris menuturkan, pada 2018 tersangka pernah bekerja di rumah korban.
Dia bekerja memasang keramik di rumah korban, kemudian dimarahi oleh ibu korban karena tidak sesuai dengan keinginannya.
"Kemudian dua hari sebelum kejadian, tersangka sempat ditegur oleh Ketua RT setelah dilaporkan oleh ET, karena tersangka makan di teras rumah dan mematikan lampu di depan rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong," tuturnya.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan
Tersangka tidak terima dimarahi dan dia sakit hati, akhirnya mendatangi rumah korban dengan membawa sebatang broti dari kayu sepanjang 1 meter lebih, dan memukul korban lalu melarikan diri.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan larangan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.***