Merasa Kesal dan Sakit Hati, Pemulung Aniaya Anak Mantan Majikannya dengan Balok Kayu hingga Terluka

- 14 Oktober 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pexels

PR DEPOK - Anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang berhasil meringkus seorang pemulung yang melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang gadis.

Aksi tersebut dilakukan di Komplek Perumahan Permata Cimahi Blok Q5 Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka diketahui bernama Novaldi (24), warga Kampung Sukamanah RT 2 RW 7, Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong Pucung, Kabupaten Cianjur.

Dia ditangkap sehari kemudian di rumah, kawasan Kota Cianjur.

Baca Juga: Siap Lanjutkan Kompetisi dengan Tiga Opsi, Berikut Jadwal yang Direncanakan PSSI untuk Liga 1

"Kasus penganiayaan yang menimpa korban itu, terjadi pada tanggal 4 Oktober 2020, dan sempat viral di media sosial. Di mana di dalam rekaman video terlihat seorang pria sedang memukul wanita dengan sebuah balok kayu, sehingga korban tersungkur di dekat mobilnya," ujar Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Yoris mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial EE (18), yang menjadi korban penganiayaan tersangka pada tanggal 4 Oktober lalu.

"Saat itu korban baru keluar dari rumah dan mau masuk ke dalam mobil, tiba-tiba dipukul dengan balok kayu di bagian belakang kepalanya sehingga korban jatuh dan tersungkur"

"Saat itu langsung keluarga korban mendatangi korban dan membawanya ke rumah sakit," ujar Yoris.

Baca Juga: Viral Novel Kissing the Coronavirus, Kisahkan Dokter Jatuh Cinta pada Virus Corona Berwujud Manusia

Saat ini kasus masih dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui motif penganiyaan tersebut atas dasar kesal dan sakit hati terhadap ibu korban berinisial ET.

Didampingi Kapolsek Padarang Kompol Supriati, Yoris menuturkan, pada 2018 tersangka pernah bekerja di rumah korban.

Dia bekerja memasang keramik di rumah korban, kemudian dimarahi oleh ibu korban karena tidak sesuai dengan keinginannya.

"Kemudian dua hari sebelum kejadian, tersangka sempat ditegur oleh Ketua RT setelah dilaporkan oleh ET, karena tersangka makan di teras rumah dan mematikan lampu di depan rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong," tuturnya.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan

Tersangka tidak terima dimarahi dan dia sakit hati, akhirnya mendatangi rumah korban dengan membawa sebatang broti dari kayu sepanjang 1 meter lebih, dan memukul korban lalu melarikan diri.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan larangan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x