Akan tetapi, saat itu tersangka Budi Budiman untuk sementara belum dapat ditahan penyidik KPK.
Tersangka Budi Budiman diduga telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Yaya Purnomo diketahui merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Terpidana Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis kurungan penjara selama 6,5 tahun.
Baca Juga: Kerap Disematkan Anti-Pancasila, Rocky Gerung Sebut Habib Rizieq Lebih Pancasilais Ketimbang Jokowi
Lebih lanjut, ia hukumannya ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten/kota.
Tersangka Budi Budiman sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***