146.390 Warga Bekasi Akan Terima Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro

- 1 November 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia.
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

PR DEPOK - Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan ke warga Kabupaten Bekasi, melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Sedikitnya ada 146.390 orang warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang akan menerima Bantuan tersebut.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno di Cikarang Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi 2021 Tak Naik, PPP: Pemerintah Selalu Pikirkan Buruh dan Pengusaha

"Sampai akhir pekan lalu data total penerima di kita sudah mencapai 146.390 orang, hasil komunikasi dengan Pak Menteri, staf khusus menteri dan bagian data Kementerian Koperasi dan UKM, penerima bantuan ini berasal dari beberapa pintu," kata Nyumarno seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Nyumarno menjelaskan, dari 91.446 orang dari total 146.390 penerima bantuan tersebut merupakan realisasi usulan desa melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi.

"Ada juga 43.153 orang dari pintu PNM, 5.200 orang dari usulan BRI, Pegadaian 6.483 orang, Koperasi 101 penerima, PIP lima orang, dan BWM dua orang," ujar Nyumarno.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ketok UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Buruh Tetap Digaji Rp1,8 Juta

Nyumarno mengatakan, bahwa Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi awalnya menerima 136.209 data penerima BPUM yang diusulkan masyarakat melalui desa dan kelurahan.

Usulan penerima itu selanjutnya diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai data calon penerima manfaat bantuan.

"Tetapi tidak semua lolos di kementerian. Berdasarkan informasi hasil penyaringan data di kementerian, 91.446 penerima yang akan direalisasikan dari total 136.209 usulan pemerintah daerah," imbuh Nyumarno.

Baca Juga: Hormati Muslim yang Terkejut oleh Kartun Nabi Muhammad, Macron: Tapi Saya tak Mau Terima Kekerasan

Nyumarno memperkirakan jumlah penerima BPUM yang diusulkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi akan terus bertambah seiring kebijakan perpanjangan usulan tambahan penerima dari kementerian terkait hingga November 2020.

"Dan ini pun sudah ditindaklanjuti Pemkab Bekasi melalui Surat Sekda Kabupaten Bekasi ke seluruh camat agar para kepala desa dan lurah mengusulkan usulan tambahan calon penerima BPUM," ucap Nyumarno.

Menurut Nyumarno, pemerintah hingga saat ini terus berupaya meningkatkan daya beli masyarakat agar pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19 bisa terus tumbuh positif.

Baca Juga: Kasus Sembuh dan Positif Covid-19 di Jawa Barat Berimbang, Bodebek Masih Jadi Penyumbang Terbesar

Program BPUM ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam membantu permodalan pelaku usaha.

Dirinya berharap bantuan bisa digunakan dengan bijak khususnya dalam pengembangan usaha.

"Harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kembali meningkatkan gairah ekonomi warga yang terpuruk akibat pandemi," tutur Nyumarno.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah