Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan mengatakan bahwa SOP pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19 di Kabupaten Cirebon memang tengah dievaluasi.
Selain menggunakan standar SOP yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam evaluasi tersebut juga, akan dilakukan penambahan SOP pemulasaran dan penguburan jenazah dari Dinas Kesehatan.
"SOP tersebut, mengatur tentang penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, yang meninggal di rumah sakit ataupun non rumah sakit," ucap Alex.
Baca Juga: Joe Biden Perkuat Kemenangan di Georgia, Donald Trump: Waktu yang Akan Menjawab
Dirinya mengatakan, bahwa dalam proses pengurusan jenazah terkonfirmasi Covid-19, sudah ada mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
Untuk pemulasaraan, akan dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan untuk penguburan, akan dilakukan oleh tim relawan.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Tuai Polemik, Kurangnya Fasilitas Proteksi Covid-19 hingga Soal Kesehatan
Alex juga mengungkapkan, untuk saat ini sudah terbentuk tim relawan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Sehingga dapat dipastikan, bahwa SOP yang akan ditetapkan nanti, dapat berjalan dengan baik.
"SDM untuk relawan dan lainnya sudah ada. Karena sudah terbentuk hingga tingkat desa," tutur Alex.***