Sebut Pembuatan Vaksin Covid-19 Bisa Dilakukan Lebih Cepat, Guru Besar Unpad Beri Penjelasan

- 16 November 2020, 20:13 WIB
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Cissy Prawira-Kartasasmita dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 dipantau dari Jakarta pada Senin, 16 November 2020.*
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Cissy Prawira-Kartasasmita dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 dipantau dari Jakarta pada Senin, 16 November 2020.* /Tangkapan layar./

Selanjutnya fase terakhir atau fase keempat, yakni vaksin dapat dipakai secara luas, namun tetap dipantau keamanannya oleh regulator dan produsen.

"Dalam kasus vaksin Covid-19 untuk mengakselerasi proses maka beberapa fase dilakukan secara paralel dengan praktik keamanan dan pengawasan tetap dilakukan secara ketat," ujar Prof. Cissy.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

Prof. Cissy, yang juga Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tidak membantah jika terkadang bisa saja terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), atau kejadian medis yang terjadi setelah dilakukan imunisasi.

KIPI tersebut bisa muncul karena hal yang berhubungan atau tidak berhubungan dengan imunisasi, atau sekadar kebetulan.

KIPI juga bisa dalam bentuk ringan, sedang, bahkan berat. Namun, pada umumnya KIPI yang terjadi cenderung ringan, yakni berupa kemerahan, sedikit bengkak, atau juga demam yang umumnya gejala tersebut hilang dalam 2-3 hari.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

Meski begitu, KIPI yang terjadi, baik karena vaksin atau tidak, tetap harus dilaporkan ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat.

Saat ini, terdapat 10 vaksin yang tengah menjalani fase tiga uji klinis. Namun, belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Tapi sebagian sudah ada yang mendapatkan yang disebut Emergency Use Authorization dari masing-masing regulatornya untuk dipakai mereka sendiri,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah