Nilai Pencopotan Jabatan Harus secara Komprehensif, Ridwan Kamil Akan Bahas Intruksi Tito Karnavian

- 19 November 2020, 21:21 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/ /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan pihaknya akan membahas instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar pada Jumat, 20 November besok.

"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata Ridwan Kamil seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA Kamis, 19 November 2020.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan pemberhentian jabatan berlaku bila pihak yang bersangkutan melakukan tindakan yang tercela.

Baca Juga: Terus Dalami Kasus Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq, PMJ Kini Kumpulkan CCTV di Petamburan

"Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," ujar Ridwan kamil.

Dirinya juga mengatakan, apabila dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

"Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Toilet Sedunia, LIPI Sebut Sanitasi di Masyarakat Menjadi Persoalan Serius

Selain itu, menurutnya kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dari mulai di Bandara Soekarno Hatta dan kegiatan di Jakarta hingga Kabupaten Bogor.

Padahal dalam pandangannya, dinamika terkait kerumunan tersebut terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x