Batasi Peserta Acara Tidak Lebih dari 150 Orang, Pemkab Bogor: Termasuk Kegiatan Keagamaan

- 22 November 2020, 01:32 WIB
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.*
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.* /Antara/M. Fikri Setiawan./

“Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar,” ujarnya.

Untuk diketahui, tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB, dibandingkan sebelumnya yakni Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam Kepbup tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Komentari Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Hamdan Zoelva: Negara Nampak dalam Kondisi Darurat

Salah satunya yakni mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB.

Untuk ke depannya, setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x