PR DEPOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membatasi setiap acara yang diselenggarakan di wilayahnya.
Pemkab Bogor menetapkan bahwa sebuah acara hanya boleh melibatkan sekitar 150 peserta.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, hal tersebut ditetapkan karena masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).
Baca Juga: Sindir Pemanggilan Anies Usai Kerumunan di Petamburan, Iwan Fals: Presiden Juga Bisa Dipanggil Ya?
“Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya,” ucap Iwan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.
Menurut keterangannya, perpanjangan kelima PSBB pra-AKB ini akan berakhir pada 25 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Pangdam Jaya Dicopot, Dewi Tanjung: Diam Kau, Masih Digaji Negara Malah Bela Perusuh
Selanjutnya akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat.