Sindir Pemanggilan Anies Usai Kerumunan di Petamburan, Iwan Fals: Presiden Juga Bisa Dipanggil Ya?

- 21 November 2020, 23:38 WIB
Musisi legendaris, Iwan Fals.
Musisi legendaris, Iwan Fals. /Instagram @iwanfals

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh polisi. 

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Anies Baswedan terkait pelanggaran yang terjadi dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta.

Diketahui, acara yang sekaligus digelar untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad tersebut dihadiri oleh puluhan ribu jemaah yang mengakibatkan terciptanya kerumunan. 

Baca Juga: Komentari Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Hamdan Zoelva: Negara Nampak dalam Kondisi Darurat

Sebelum Anies Baswedan dipanggil, terdapat sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan acara Habib Rizieq itu juga dipanggil oleh pihak polisi.

Lebih lanjutnya, pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut berlangsung selama 9 jam di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Usai dilakukan pemeriksaan, Anies Baswedan menjelaskan bahwa dirinya berhasil menjawab semua pertanyaan sesuai dengan fakta yang ada tanpa mengurangi atau menambahkan dengan sesuatu hal apapun. 

Baca Juga: Tidak Punya SKT, Kemendagri Ungkap FPI Termasuk Ormas yang Tak Berbadan Hukum


Menanggapi kabar pemanggilan Gubernur DKI Jakarta tersebut, banyak pihak yang memberikan komentar bahkan kritikan.

Salah satunya penyanyi legendaris, Virgiawan Listanto atau Iwan Fals. 

Dalam akun Twitter pribadinya @iwanfals, ia menuliskan sebuah sindiran terkait kabar pemanggilan Anies Baswedan oleh polisi. 

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Diturunkan TNI, Musni Umar: Pangdam Jaya Tahu Tupoksinya, Jangan Terprovokasi


"gubernur bisa dipanggil polisi berarti presiden bisa dipanggil juga gitu ya?," kata Iwan Fals seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Sabtu 21 November 2020.

Pernyataan tersebut muncul mengingat bahwa beberapa pihak memberikan komentar dan menyebut bahwa memanggil Gubernur bukanlah wewenang polisi.

Komentar yang menyebutkan hal tersebut salah satunya berasal dari unggahan Twitter Front Pembela Islam (FPI). 

Baca Juga: Soal Penertiban Baliho Habib Rizieq, MPR Nilai Keterlibatan TNI sebagai Bentuk Kehadiran Negara

"Lagian polisi gak punya wewenang Panggil Gubernur @aniesbaswedan. Gubernur dibawah Mendagri. Tanggung jawab Gubernur itu tanggungjawab Politik," kata FPI dalam akun Twitter resminya @DPPFPI.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x