Tidak Punya SKT, Kemendagri Ungkap FPI Termasuk Ormas yang Tak Berbadan Hukum

- 21 November 2020, 23:20 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. /Muhammad Iqbal/Antara

PR DEPOK - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Menurut Benny, hal tersebut lantaran FPI tidak lagi memenuhi syarat berstatus ormas dengan tidak adanya AD/ART.

Terkait isu yang menyebutkan Kemendagri tidak memperpanjang masa status FPI sebagai ormas karena ideologi, Benny membantahnya karena menurutnya pihak mereka sendiri yang menunda perpanjangan tersebut lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Diturunkan TNI, Musni Umar: Pangdam Jaya Tahu Tupoksinya, Jangan Terprovokasi

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 21 November 2020.

Disamping itu, Benny mengatakan bahwa ketika mengajukan perpanjangan masa Surat Keterangan Terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Soal Penertiban Baliho Habib Rizieq, MPR Nilai Keterlibatan TNI sebagai Bentuk Kehadiran Negara

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x