Tidak Punya SKT, Kemendagri Ungkap FPI Termasuk Ormas yang Tak Berbadan Hukum

- 21 November 2020, 23:20 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. /Muhammad Iqbal/Antara

Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Ini Link Live Streaming Villareal vs Real Madrid, Siaran Langsung Pukul 22.15 WIB

Benny juga mengungkapkan bahwa belum lama ini FPI juga sempat melanjutkan keinginannya untuk memperpanjang SKT.

Namun karena masih ada persyaratan yang masih belum terpenuhi, penerbitan SKT masih belum bisa diproses.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Utang Negara Kian Membesar, Rizal Ramli Sindir Presiden Joko Widodo

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x