Sejak 16 Maret, Polda Metro Depok Gelar Operasi Penertiban Knalpot Bising Secara Rutin

20 Maret 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi razia knalpot racing bersuara bising. /PMJ News

PR DEPOK - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKP Andi Indra Waspada menyebut pihaknya tidak akan segan-segan untuk menilang dan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising atau knalpot racing.

Andi bahkan menyebut, pihaknya juga tidak akan tanggung-tanggung untuk menahan kendaraan para pengendara motor yang memakai knalpot bising.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan operasi penertiban knalpot bising atau knalpot racing pada sejumlah pengendara motor.

Baca Juga: Sampaikan Soal Virus Varian B117, Profesor Zubairi Djoerban: 64 Persen Terinfeksi ini, Lebih Mungkin Meninggal

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 20 Maret 2021, Polres Metro Depok diketahui menggelar operasi penertiban atau razia knalpot para pengendara motor.

Razia tersebut berlangsung sejak 16 Maret 2021 dan akan dilakukan secara rutin sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dengan adanya razia ini, Andi mengingatkan agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot bising yang tidak berstandar.

“Razia ini sampai dengan batas yang tidak ditentukan, secara mobile atau hunting system melihat pelanggaran knalpot bising, yang sudah meresahkan masyarakat,” ujar Andi.

Baca Juga: Sebut Masalah Partai Demokrat 'Prayer of War', Adhie Massardi: Rupanya Perang PD Bukan Sah vs Tidak Sah

Tujuan diselenggarakannya razia ini, kata Andi, untuk menertibkan pengendara agar tidak membuat polusi suara atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasinya.

“Tujuan kita memberikan efek jera kepada pelanggar, knalpot bising ini sudah sungguh meresahkan masyarakat saat ini Polri gencar melaksanakan kegiatan ini karena memang sudah meresahkan masyarakat,” kata dia.

Bagi para pelanggar, Andi menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas termasuk menahan STNK, SIM, bahkan kendaraannya.

Namun, lanjutnya, jika pelanggar knalpot bising ingin mengambil barang yang telah ditahan petugas, maka yang bersangkutan harus menggantu knalpotnya tersebut.

Baca Juga: Bela Habib Rizieq Soal Sidang Virtual, Christ Wamea: Pak HRS Hanya Tuntut Keadilan Seperti yang Lain

“Apabila yang bersangkutan ingin mengambil barang buktinya, petugas kami di lapangan menyampaikan kepada si pelanggar untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar,” kata Andi.

Untuk diketahui, selain razia knalpot bising terhadap pengendara, Polres Metro Depok juga menindak para produsen knalpot bising.

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melaksanakan kegiatan operasi gabungan untuk mengarah kepada produsen knalpot bising,” kata Andi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler