Buka Puasa Bersama Dilarang, Pemkot Depok Terbitkan Panduan Tata Cara Ibadah Selama Ramadhan 1442 Hijriah

12 April 2021, 22:04 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

PR DEPOK - Pemerintah Kota atau Pemkot Depok telah menerbitkan panduan tata cara ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, di tengah situasi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19.

Disampaikan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Pemkot Depok telah mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan salat tarawih hingga buka puasa bersama.

"Mengingat kita masih berada di masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya perlu dilakukan pengaturan," ujarnya pada Senin, 12 April 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tak Setuju Mohammed Bin Zayed Jadi Nama Jalan Tol, Fadli Zon: Apa Jasanya bagi Indonesia?

Terkait pelaksanaan salat tarawih, lanjutnya, Pemkot Depok hanya mengizinkan maksimal 50 persen kapasitas masjid terisi untuk melaksanakan salat berjamaah.

Tak hanya itu, Pemkot Depok juga meminta agar jemaah membawa peralatan salat sendiri, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, jarak antara jemaah jangan lupa minimal 1 meter," tutur Mohammad Idris melanjutkan.

Baca Juga: Simak Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi di Smartphone

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Depok menyarankan agar pelaksanaan salat tarawih bisa selesai maksimal pukul 21.00 WIB, dengan waktu ceramah dibatasi maksimal 10-15 menit.

Sementara untuk kegiatan tarawih keliling, Mohammad Idris mengatakan bahwa pemerintah kota melarang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Peraturan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan lain yang diterbitkan oleh Pemkot Depok berkaitan dengan kegiatan tadarus Alquran.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Perhatikan Bocoran Informasi Berikut

Mohammad Idris menyampaikan bahwa tadarus Alquran hingga Nuzulul Alquran akan dilaksanakan secara terbatas.

Tak cukup sampai di situ, Wali Kota Depok itu menegaskan bahwa pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan seperti buka puasa bersama.

Larangan ini, katanya, demi mengurangi mobilitas warga sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Atas Pertimbangan Ramadhan, WNA Islam di China Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Lebih Dulu

"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari upaya 5M," ujarnya.

Peraturan terakhir, kata Mohammad Idris, terkait dengan pelaksanaan itikaf di masjid di 10 malam terakhir Ramadhan, serta pelaksanaan salat Idulfitri.

"Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan secara berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya," tutur Wali Kota Depok mengakhiri.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler