Simak Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri di Smartphone

- 12 April 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /ANTARA

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat melakukannya dengan mudah.

Sebab, Korlantas Polri membuat inovasi pelayanan perpanjangan SIM secara online.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, inovasi ini dinilai sangat tepat karena dengan adanya perpanjangan SIM online, mampu mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Perhatikan Bocoran Informasi Berikut

“MoU ini untuk kemudahan pelayanan publik yang berbasis IT. Dan, tentunya di masa pandemi ini sangat tepat untuk konsep pelayanan publik semacam ini ya"

“Memang kita dengar harapan dan keinginan masyarakat seperti itu dan, kita juga selalu meningkatkan pelayanan publik ini betul betul semudah-mudahnya bagi masyarakat,” tutur Kakorlantas, di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM online untuk SIM A dan C dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yakni pada fitur Sinar (SIM Nasional Presisi) melalui App Store atau Play Store, yang rilis mulai 12 April 2021.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Bansos April 2021 BST, BPNT, PKH dengan NIK KTP

Adapun cara melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yakni sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x