Simak Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri di Smartphone

- 12 April 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /ANTARA

Cara Perpanjang SIM Online

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian pilih fitur Sinar.

2. Verifikasi nomor HP (OTP).

3. Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM dan swafoto).

4. Verifikasi NIK dan SIM.

5. Pilih jenis SIM dan lokasi satpas.

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 16-30 Ramadhan 1442 Hijriah untuk Wilayah Kota Depok

Uji psikologis menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

7. Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah