Cara Perpanjang SIM Online
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian pilih fitur Sinar.
2. Verifikasi nomor HP (OTP).
3. Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM dan swafoto).
4. Verifikasi NIK dan SIM.
5. Pilih jenis SIM dan lokasi satpas.
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 16-30 Ramadhan 1442 Hijriah untuk Wilayah Kota Depok
Uji psikologis menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
7. Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.