Korlantas Polri akan Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM, Begini Mekanisme Pendaftaran

- 18 Maret 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.*
Ilustrasi surat izin mengemudi.* //polri.go.id

PR DEPOK  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri berencana akan luncurkan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring pada bulan April 2021.

Rencana itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf pada Kamis 16 Maret 2021.

Nantinya pemohon dapat mengajukan perpanjangan pada aplikasi digital Korlantas yang bisa diunduh di app store maupun play store.

 Baca Juga: Klaim Pelanggaran Konstitusi Selalu Terjadi di Dunia, Mahfud MD: yang tak Sungguh Belajar Hukum Pasti Kaget

Tetapi SIM yang dapat diperpanjang secara daring di aplikasi Korlantas hanyalah SIM A dan SIM C.

“Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi),” ujar Yusuf dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 18 Maret 2021.

Untuk tahapannya sendiri setelah pemohon mengunduh aplikasi Korlantas pemohon akan memverifikasi nomor telepon terlebih dahulu.

Setelah itu, akan muncul fitur atau menu registrasi yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM.

 Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Persidangan, Ferdinand Hutahaean: Jangan Kakulah, Hanya untuk Sensasi Provokatif

Kemudian dari NIK dan Nomor SIM itu akan dicek apakah pemohon benar-benar sudah pernah membuat SIM sebelumnya atau tidak.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x