Korlantas Polri akan Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM, Begini Mekanisme Pendaftaran

- 18 Maret 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.*
Ilustrasi surat izin mengemudi.* //polri.go.id

Tetapi jika menggunakan SIM palsu maka permohonan akan otomatis terdeteksi oleh sistem dan akan dibatalkan.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” ujar Yusuf.

Apabila terbukti pernah membuat SIM sebelumnya akan ada verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.

 Baca Juga: Sinopsis Automata, Aksi Agen Asuransi Robot Selidiki Kasus Pelanggaran Protokol Robot di Masa Depan

Dokkes Mabes Polri juga sudah berkoordinasi dengan Dokkes seluruh polda di Indonesia yang bertugas memberitahukan kedokteran yang ditunjukan pada setiap wilayah untuk pemeriksaan terhadap pemohon perpanjang SIM.

Kemudian apabila sudah melakukan pemeriksaan makan tim dari dokter akan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.

Setelah itu pemohon bisa menunggu hasilnya apakah permohonan yang diajukan lolos atau tidak.

 Baca Juga: HRS Walk Out dari Persidangan, Husin Shihab: Sejak Sebelum Jadi Tersangka Pihaknya Udah Gak Punya Etikat Baik

Untuk biaya penanganan perpanjangan SIM akan dilakukan secara daring dengan mencantumkan rekening pembayaran.

Dan jika dinyatakan tidak lolos maka biaya akan dikembalikan dalam kurun waktu 14 hari.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah