Korlantas Polri akan Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM, Begini Mekanisme Pendaftaran

- 18 Maret 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.*
Ilustrasi surat izin mengemudi.* //polri.go.id

PR DEPOK  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri berencana akan luncurkan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring pada bulan April 2021.

Rencana itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf pada Kamis 16 Maret 2021.

Nantinya pemohon dapat mengajukan perpanjangan pada aplikasi digital Korlantas yang bisa diunduh di app store maupun play store.

 Baca Juga: Klaim Pelanggaran Konstitusi Selalu Terjadi di Dunia, Mahfud MD: yang tak Sungguh Belajar Hukum Pasti Kaget

Tetapi SIM yang dapat diperpanjang secara daring di aplikasi Korlantas hanyalah SIM A dan SIM C.

“Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi),” ujar Yusuf dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 18 Maret 2021.

Untuk tahapannya sendiri setelah pemohon mengunduh aplikasi Korlantas pemohon akan memverifikasi nomor telepon terlebih dahulu.

Setelah itu, akan muncul fitur atau menu registrasi yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM.

 Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Persidangan, Ferdinand Hutahaean: Jangan Kakulah, Hanya untuk Sensasi Provokatif

Kemudian dari NIK dan Nomor SIM itu akan dicek apakah pemohon benar-benar sudah pernah membuat SIM sebelumnya atau tidak.

Tetapi jika menggunakan SIM palsu maka permohonan akan otomatis terdeteksi oleh sistem dan akan dibatalkan.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” ujar Yusuf.

Apabila terbukti pernah membuat SIM sebelumnya akan ada verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.

 Baca Juga: Sinopsis Automata, Aksi Agen Asuransi Robot Selidiki Kasus Pelanggaran Protokol Robot di Masa Depan

Dokkes Mabes Polri juga sudah berkoordinasi dengan Dokkes seluruh polda di Indonesia yang bertugas memberitahukan kedokteran yang ditunjukan pada setiap wilayah untuk pemeriksaan terhadap pemohon perpanjang SIM.

Kemudian apabila sudah melakukan pemeriksaan makan tim dari dokter akan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.

Setelah itu pemohon bisa menunggu hasilnya apakah permohonan yang diajukan lolos atau tidak.

 Baca Juga: HRS Walk Out dari Persidangan, Husin Shihab: Sejak Sebelum Jadi Tersangka Pihaknya Udah Gak Punya Etikat Baik

Untuk biaya penanganan perpanjangan SIM akan dilakukan secara daring dengan mencantumkan rekening pembayaran.

Dan jika dinyatakan tidak lolos maka biaya akan dikembalikan dalam kurun waktu 14 hari.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah