8. Isi rekening pembayaran atau pengembalian biaya (bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari).
9.Pilih metode pengiriman.
10. Upload pas foto dan tanda tangan.
11. Pembayaran PNBP dan biaya kirim.
Baca Juga: Atas Pertimbangan Ramadhan, WNA Islam di China Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Lebih Dulu
12. Cetak SIM.
13. Setelah itu SIM dapat diambil di lokasi satpas yang sebelumnya telah dipilih.
Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, maupun dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Perpanjang SIM online hanya untuk permohonan SIM yang masih berlaku.