Simak Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri di Smartphone

- 12 April 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /ANTARA

8. Isi rekening pembayaran atau pengembalian biaya (bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari).

9.Pilih metode pengiriman.

10. Upload pas foto dan tanda tangan.

11. Pembayaran PNBP dan biaya kirim.

Baca Juga: Atas Pertimbangan Ramadhan, WNA Islam di China Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Lebih Dulu

12. Cetak SIM.

13. Setelah itu SIM dapat diambil di lokasi satpas yang sebelumnya telah dipilih.

Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, maupun dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Perpanjang SIM online hanya untuk permohonan SIM yang masih berlaku.

Baca Juga: Menaker: Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Harus Dialog dengan Pekerja Disertai Kesepakatan Secara Tertulis

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah