Dishub DKI Jakarta akan Berlakukan SIKM Untuk Bepergian Selama 6-17 Mei 2021, Berikut Cara Membuatnya

5 Mei 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi Mudik.* /Pixabay/@astama81.

PR DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan permohonan dan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.

“Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dar PMJ News pada Rabu, 5 Mei 2021.

Apabila SIKM akan dipakai bepergian untuk kedukaan di kampung halaman, maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari sana.

Baca Juga: Unggah Hasil Test Pack Positif Hamil, Lucinta Luna Berharap Jadi Besan Nagita, Nathalie, dan Paula Verhoeven

“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta). Kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit, maka dia dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Bagi kerabat yang ingin menghantar ibu hamil atau acara kelahiran bisa melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

Baca Juga: Atasi Naik Turunnya Harga Cabai, Peneliti: Penggunaan ‘Cold Storage’ Solusi untuk Mengatasi Permasalahan Ini

“Lampirkan juga surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Tentu pendamping maksimal dua orang,” ucapnya.

Dishub DKI Jakarta menyatakan pihaknya akan memberlakukan SIKM DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2021, Polri: Pemudik Nekat Gunakan Dokumen Palsu akan Dipidanakan

“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” tuturnya.

Dishub tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan memeriksa dokumen sebagai syarat perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Langkah ini akan dicek secara ketat guna meminimalisasi kecurangan penggunaan surat atau dokumen palsu.

Baca Juga: Antisipasi Libur Lebaran, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Pengawasan untuk Monitoring di Kawasan Wisata

"Nanti akan dicek, jika ketahuan menggunakan dokumen palsu akan dipidana," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono.

Pemeriksaan dokumen akan dilakuka Korlantas dalam Operasi Ketupat 2021 yang berlangsung 6-17 Mei 2021 pukul 0.00 WIB. Operasi ini juga akan melakukan penyekatan di semua jalur keluar masuk wilayah.

"Mulai besok 6-17 Mei operasi ketupat mulai kita berlakukan dengan tindakan preventif serta humanis di 381 titik, mulai dari Sumatera hingga Bali," tuturnya.

Sejumlah dokumen yang akan diperiksa seperti surat keterangan bepergian dari desa atau kelurahan dan surat rapid test antigen.

“Jelas aturannya, kalau memang dia (masyarakat) nekat mudik maka akan diputarbalikkan. Tapi, kalau ada keterangan khusus dari desa dan membawa hasil swab yang menunjukkan negatif maka boleh melakukan perjalanan," ucapnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler