Tak Hanya Diputarbalikkan, Warga Depok yang Keluar Wilayah Jadetabek Akan Dikenakan Sanksi Berikut

5 Mei 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/Shilin Wang

PR DEPOK - Menjelang diberlakukannya masa peniadaan mudik lebaran 2021, Satlantas Polres Metro Depok menerjunkan petugas di sejumlah titik untuk menahan mobilitas warga selama periode 6-7 Mei 2021.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi M Indra Waspada mengatakan untuk menghadang pemudik, petugas menerapkan sistem filterisasi lantaran Depok masuk ke dalam wilayah aglomerasi.

“Tidak ada larangan untuk yang bepergian di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Depok yang ke Bekasi, boleh. Tapi tidak boleh sampai Karawang,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Pemkot Depok.

Baca Juga: Digelar secara Daring pada 24 Mei-2 Juni Mendatang, UM-PTKIN 2021 Manfaatkan Sistem Seleksi Berbasis Android

Jika warga Jadetabek keluar dari wilayah aglomerasi, maka petugas akan memutarbalikkan kendaraan.

Kini kepolisian sudah mulai berjaga di sejumlah titik pos penyekatan guna mengantisipasi mobilitas warga ke luar area Jadetabek.

“Yang pertama kategori pos dan kedua kategori pos check point. Di Depok ada 8 titik pos yang akan kami dirikan. Titik-titik penyekatan di antaranya Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Pecat 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat, Firli Bahuri: Sampai Ada Penjelasan dari Kemenpan RB, BKN

Saat melakukan filterisasi, petugas akan memeriksa plat nomor kendaraan dan identitas pengendara.

"Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut," tuturnya.

Bila terbukti melanggar larangan tersebut, maka petugas akan memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.

Baca Juga: Sebut BPUM Sudah Disalurkan kepada 8,6 Juta Pelaku UMKM, Teten: Penyaluran sudah terealisir 88,11 persen

“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler