Kabar Baik bagi Warga Depok, Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta Dibuka Juni 2021, Simak Ini Syarat-syaratnya

29 Mei 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM. /Dok. Kemenkop UKM.

PR DEPOK – Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 juta dibuka kembali Juni 2021, bagi Anda para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usaha Anda, ini adalah kesempatan mendapatkan bantuan, berikut ini cara daftar dan syarat lengkapnya.

Banpres atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM tahun 2021 ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.

Seperti diketahui bersama, bantuan ini diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan Kemenkop UKM RI kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta," tutur Mohammad Fitriawan seperti dikutip dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Namun sebelum mendaftar, Anda harus mengetahui syarat dan cara daftar agar mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kuku Anda Dapat Ungkap Kepribadian Sebenarnya

Berikut ini adalah syarat dan cara daftar Banpres BPUM Rp1,2 juta yang akan dibuka kembali pada 24 Juni 2021 mendatang:

1. Warga Negara Indonesia namun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tidak memiliki usaha mikro dan tidak dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

Baca Juga: Berikan Pesan ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soimah: Jangan Anggap Saya Ini Sok Orang Tua atau Sok Nasehati

3. Tidak memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Pelaku UMKM namun merupakan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Sebut Abdee Slank Orang Baik, Jujur dan Sederhana, Ahmad Dhani: Hampir Tak Ada Seniman Dipercaya Jadi Birokrat

Sementara berkas yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha. dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Khusus masyarakat Depok yang ingin mendaftarkan usahanya dapat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

Warga Depok juga bisa mengisi data sesuai kondisi usaha mikro yang dijalankannya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler