Pemkot Depok Lakukan Penyesuaian Kebijakan terhadap Jasa Perdagangan dan Tempat Ibadah, Simah Informasinya

5 November 2021, 12:11 WIB
Jalan Juanda Depok. /ANTARA/Feru Lantara/

PR DEPOK – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 57 tahun 2021, Kota Depok berada pada PPKM Level 2.

Peraturan PPKM Level 2 di Kota Depok ini berlangsung dari 2 hingga 15 November 2021. Hal tersebut membuat Pemkot Depok melakukan beberapa penyesuaian.

Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal, Nicky Tirta: Bahagia ya di Sana

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Diskominfo Kota Depok, berikut merupakan informasi penyesuaian peraturannya:

1. Restoran buka dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam kebijakan ini, restoran dibuka pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB dengan waktu makan maksimal 60 menit.

 

Baca Juga: Adik Febri Andriansyah Minta Foto Pasca Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan Tak Disebar: Hormati yang Berduka

2. Bioskop telah buka dengan kapasitas 70 persen, namun hanya boleh dikunjungi oleh pengunjung dari wilayah dengan kategori hijau maupun kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.

Jadwal buka bioskop yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

3. Rumah bernyanyi atau tempat karaoke buka dengan kapasitas 25 persen dan penggunaan alat (mic) tidak bergantian.

Baca Juga: Kurang dari 10 Hari, Valentino Rossi Akui Sangat Emosional Jelang Pensiun dari MotoGP

4. Rumah ibadah buka dengan kapasitas 75 persen atau 75 orang dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

5. Arena bermain anak telah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mengunjungi arena bermain, anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Baca Juga: Tya Ariestya Hadir di Pemakaman Vanessa Angel Dan Bibi Ardiansyah: Aku Antar Kalian Sampai...

Arena bermain anak diperbolehkan buka mulai Jumat dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Dinskomindo Depok meminta masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, memakain masker, cek temperatur suhu tubuh, serta cek aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @diskominfodepok

Tags

Terkini

Terpopuler