Berkas Tersangka Maling Uang Rakyat Mantan Gubernur Sumsel Diserahkan ke Kejari Palembang

23 Desember 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi. /PIxabay/sajinka2

PR DEPOK - Berkas perkara dan barang bukti serta 4 tersangka maling uang rakyat atau korupsi pembelian gas bumi oleh (BUMD) perusahaan daerah pertambangan dan energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Demikian dikatakan Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima PikiranRakyat-Depok.com, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Makin Kuat, Doddy Sudrajat Kembali Mimpikan Vanessa Angel: Dia Bilang Ingin Secepatnya Dipindahkan Makamnya

Dia menjelaskan, penyerahan tanggungjawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 4 tersangka tersebut dilaksanakan pada Rabu kemarin 22 Desember 2021.

"Perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang," kata Leonard.

Lebih lanjut dikatakannya, 4 berkas perkara tersangka tersebut, masing-masing berinisial AN mantan Gubernur Sumsel dua periode (2008 - 2013 dan (2013 - 2018).

Kemudian inisial MM selaku Direktur PT. DKLN dan CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas.

Serta inisial AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel, urai Leonard.

Leonard mengatakan, bahwa sebelumnya pada Senin 20 Desember 2021, menyatakan 4 berkas perkara tersangka dalam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Baca Juga: Giring Ganesha Sindir Sosok 'Pembohong' Kelak Gantikan Jokowi, Said Didu: Politik Permusuhan Sumber Perpecahan

Pada saat itu barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, dan 4 unit kendaraan roda empat dengan jenis yaitu:

1. Satu unit 1 mobil Velfire Nopol B 818 SFC.

2. Satu unit 1 (satu) unit mobil Pajero Nopol B 300 LPE.

3. Satu unit mobil Voxy Nopol B 1750 WUN.

4. Satu unit mobil Innova Nopol B 1881 SFC.

Selain itu, uang sebesar Rp.10.192.219.344,91. Barang bukti tersebut telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021.

Kemudian, 4 orang tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Curhatan Rafathar Bikin Nagita Slavina Hampir Nangis di tengah Kejutan Pada Hari Ibu

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Kejari Palembang menggunakan mobil tahanan dan tiba di gedung PTSP Kejari Palembang, pada pukul 12:00 WIB.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggungjawab berkas perkara dan barang bukti, keempat 4 orang tersangka tersebut didampingi oleh penasihat hukum-nya masing-masing.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang. Tm Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kelas 1.A (khusus) Palembang," jelas Leonard.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Terkini

Terpopuler