WO Bodong di Depok Rugikan Korbannya hingga Rp 2,5 Miliar Lebih

5 Februari 2020, 23:58 WIB
KAPOLRES Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah saat menginterogasi pelaku penipuan WO bodong pada Rabu, 5 Januari 2020.* /ROHMAN WIBOWO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Penipuan berkedok jasa layanan resepsi pernikahan, wedding organizer di Depok berhasil terungkap. Pelakunya adalah Anwar Said (32), pemilik WO bodong bernama Pandamanda.

Ada dua pasangan pengantin yang telah jadi korban. Selain itu, tercatat masih ada 40 calon korban dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp2,5 miliar.

"Nominal sebesar itu masih bisa bertambah karena sampai sekarang kami masih sembari penyidikan dan menunggu laporan dari korban lain," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah saat siaran pers pada Rabu, 5 Februari 2020.

Baca Juga: Buruh Depok Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, FSPMI: Kepentingan Asing 

Azis menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang mengadu acara pernikahannya berjalan gagal lantaran WO tak kunjung mengirimi catering pada Minggu, 2 Februari 2020.

Di hari yang sama, ternyata ada 10 acara pernikahan yang digarap WO milik Anwar Said itu. Tujuh acara terlaksana walau ada kekurangan fasilitas dan tiga lainnya berakhir kacau balau.

"Kekurangan mulai dari catering, foto, kursi, dan dekorasi," kata Azis.

Kepada polisi, pelaku mengaku memakai uang kliennya untuk keperluan pribadi seperti mencicil rumah yang berharga Rp 1,2 miliar dan beberapa mobil operasional.

Baca Juga: 13 Warga Jawa Barat Jalani Obserbasi Virus Corona di Natuna, Ridwan Kamil: Proaktif Tanpa Menghakimi 

Azis menjelaskan, pelaku dalam menjalankan bisnisnya bekerja sama dengan beberapa rekanan, mulai dari penyedia jasa musik, catering, hingga pemandu acara.

Lea (30), salah seorang vendor pengeras suara mengaku jasanya belum dibayar Anwar hingga merugi Rp 6,2 juta.

"Saya sudah rekanan dengan WO Pandamanda sejak dua tahun lalu. Telat bayar jasa sudah jadi hal biasa. Biasanya dibayar pasca seminggu acara," ucapnya.

Laras (35), vendor lain, yang seharusnya memasok catering untuk korban pelapor, menuturkan alasan dibalik tak dikirimnya catering.

Baca Juga: Sudah Sebulan Longsor di Depok Belum Dibenahi, Dinas PUPR: Bukan Tanggung Jawab Pemkot 

"Semua makanan sudah tersedia dan siap antar. Namun di hari H, WO tak bisa dihubungi entah ke mana," tuturnya.

Vendor lain yang juga merugi, kata Laras, ada sejumlah 10 vendor. Baik dari tata rias, dokumentasi, dekorasi, dan petugas kebersihan.

Atas perbuatan Anwar yang bikin merugi banyak orang, polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler