Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Kamis, 6 Februari 2020

6 Februari 2020, 07:54 WIB
LOKASI SIM keliling untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, simak jadwalnya bagi Anda yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Depok memberikan kemudahan dengan mengadakan dalam pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Senin, 6 Februari 2020 untuk wilayah Kota Depok akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Pasar Segar Cinere, Jalan Cinere Raya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini: Kamis, 6 Februari 2020 Kembali Diguyur Hujan

Lokasi kedua, berada di Jalan Raya Putri Tunggal Perempatan Karet, Gas Alam, Cimanggis.

Selain di Bus SIM Keliling anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Depok.

Bagi warga masyarakat yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudinya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C silahkan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Depok.

Baca Juga: WO Bodong di Depok Rugikan Korbannya hingga Rp 2,5 Miliar Lebih

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Depok, yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Baca Juga: Banyak Warga Tinggalkan Ranai Terkait Virus Corona, Wakil Bupati Natuna Sebut Ada 3 Alasan

jika anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

Baca Juga: Bek Persib Bandung Achmad Jufriyanto Susul Ezechiel N’Douassel ke Bhayangkara FC

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya, beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat Dokter

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Netizen Pertanyakan Kelayakan Tempat Karantina WNI Wuhan di Natuna, WNI Karantina: ini Barak Rasa Hotel

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Baca Juga: Meski Dilarang Akibat Wabah Virus Corona, Perusahaan Huawei di Tiongkok Tetap Jalankan Produksi

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Satlantas Polres Depok

Tags

Terkini

Terpopuler