Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Sabtu, 8 Februari 2020

8 Februari 2020, 07:45 WIB
LOKASI SIM keliling untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, simak jadwalnya bagi Anda yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Meskipun hari ini adalah akhir pekan, Polres Metro Kota Depok tetap memberikan kemudahan para mengguna kendaraan bermotor dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Dikutip oleh Depok.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Satlantas Polres Metro Depok Pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Sabtu, 8 Februari 2020 untuk wilayah Kota Depok akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Margo City di Jalan Margonda Raya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Sabtu, 8 Februari 2020: Berpotensi Hujan Lokal

Lokasi kedua, berada di ITC Depok di Jalan Margonda Raya, Depok.

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Baca Juga: PSSI Depok Adakan Seleksi Atlet Sepak Bola untuk POPDA 2020

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Depok, yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Baca Juga: Cara Hindari Virus Corona di Penerbangan, Lupakan Pemakaian Masker dan Sarung Tangan

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

Baca Juga: Trenggiling Diduga Jadi Inang Perantara Paling Mungkin untuk Virus Corona

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

Baca Juga: 5 Fakta Unik tentang Laut Mati, Baik untuk Kesehatan Kulit hingga Hanya Bakteri yang Mampu Bertahan Hidup

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Ramai Dikaitkan dengan Hotman Paris, Simak 4 Fakta tentang Pedangdut Bella Nova

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Satlantas Polres Depok

Tags

Terkini

Terpopuler