Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini, Sabtu 15 Februari 2020

15 Februari 2020, 07:40 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM keliling untuk wilayah Depok dan sekitarnya.

Dengan adanya SIM keliling ini masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Polres. Pelayanan SIM keliling ini akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Margocity jalan Margonda Raya.

Lokasi kedua, berada di ITC Depok jalan Margonda Raya Depok.

Baca Juga: Cuaca Depok Hari ini: Sabtu 15 Februari 2020, Jelang Malam Minggu akan Turun Hujan Sedang

Selain di Bus SIM keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silakan untuk mendatangi Bus SIM keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling Depok yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu, sedangkan minggu libur.

Baca Juga: Sering Muntah Karena Sakit Kepala, Pria ini Ternyata Memiliki Cacing Pita di Otaknya

Pelayanan SIM keliling Depok hanya untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

Baca Juga: 4 Film Tahun 2020 yang Tak Boleh Dilewatkan Penayangan Perdananya di Bioskop

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM keliling.

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Organisasi Hindu di India Sebut Kotoran Sapi Bisa Cegah Penularan Virus Corona

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler