Demi Genjot Kepercayaan Konsumen, Pemkot Depok Beri Sertifikat Halal kepada 97 Pelaku UMKM

15 Februari 2020, 10:16 WIB
DKUM Depok memberikan sertifikat halal kepada 97 pelaku usaha kuliner, di Balatkop Sukmajaya, 13 Februari 2020.* /Pemkot Depok/

PIKIRAN RAKYAT - Usaha kuliner tengah digandrungi oleh banyak kalangan masyarakat baik itu anak muda maupun mereka yang telah berkeluarga.

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, memiliki label halal dalam usaha kuliner yang tengah ditekuni akan menjadi poin yang sangat penting.

Label halal yang resmi dikeluarkan oleh lembaga yang berhak, akan meningkatkan rasa percaya dan rasan aman konsumen terhadap produk yang dijual, tekhusus bagi konsumen muslim.

Baru-baru ini, pada Kamis 13 Februari 2020 di Balai Sukmajaya, 97 pelaku usaha di Depok mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Viral Video Ribuan Gagak Terbang di Langit Wuhan Buat Masyarakat Panik 

Upaya ini merupakan komitmen Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok dalam meningkatkan kualitas produk usaha, khususnya di sektor kuliner.

"Produk yang sudah memiliki sertifikat halal ini, diakui dan terdaftar juga di MUI pusat," kata Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Pemkot Depok.

Pihak DKUM berharap dengan diberikannya sertifikat halal kepada 97 pelaku usaha di Depok dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan usaha seperti memberikan jaminan keamanan dan kepuasan berbagai produk kudapan dari Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Depok.

Baca Juga: Ada Pasien Virus Corona di Apartemen Taman Anggrek, Ternyata Keliru 

Zaman sekarang, konsumen mulai cerdas dalam memilih produk untuk dikonsumsi, terlebih dari sisi kuliner. Maka dari itu, demi meraih kepercayaan konsumen, sertifikasi ini dibutuhkan.

"Sertifikasi menjadi penting seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan dan mengkonsumsi produk-produk yang bersih, sehat, dan halal," kata dia.

Purwati, satu dari 97 pelaku usaha yang diberikan sertifikat halal MUI, mengaku senang dan amat bahagia.

Purwati memiliki UMKM Pawon Putri yang bergelut dalam bisnis olahan minuman asem dan beras kencur. tahun ini, Purwati resmi mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya. Dengan sertifikat halal yang ada bersama produknya, Purwati yakin produk yang ia jajarkan akan memiliki nilai tambah di mata masyarakat.

Baca Juga: Jangan Khawatir Munculnya Jerawat Akibat Konsumsi Cokelat di Hari Valentine Adalah Hal Normal 

Atas sertifikasi halal yang baru saja didapatkan, Purwati juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Semoga masyarakat tidak ragu lagi dalam mengonsumsi produk-produk kami. Terima kasih Pemkot Depok yang telah memfasilitasi kami mengurus sertifikat halal ini," tutur Purwanti.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler