Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Jumat 13 Maret 2020

13 Maret 2020, 07:12 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat, 13 Maret 2020

 

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi warga.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.

Pelayanan SIM keliling Jumat 13 Maret 2020 dilaksanakan di dua tempat. Lokasi pertama berada di Depok Town Square, Jalan Margonda Raya. Lokasi kedua berada di Kantor Kecamatan Tapos.

Baca Juga: 114 Negara Telah Terserang Wabah Virus Corona, WHO: 81 Negara Belum Laporkan Kasus Pertama

Baca Juga: Sempat Ditutup Akibat Kebocoran Pipa Gas, Jalan Raya Bekasi Kembali Dibuka Sejak Sore Hari

Selain melalui bus SIM Keliling, warga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C, dapat mendatangi bus layanan SIM keliling yang disediakan Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 8.00 hingga 12.00. Pendaftaran pelayanan ditutup setiap harinya pukul 10.00 dengan pemohon maksimum 200 orang.

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap Senin sampai Sabtu, sedangkan Minggu libur.

Baca Juga: Pemkot Depok Asik Konferensi Pers Soal Penambahan ODP Virus Corona, DKR: Lakukan Sosialisasi

Pelayanan SIM keliling Depok hanya untuk perpanjangan sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena formulir terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

  1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP
  2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
  3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling
  4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
  5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000

Untuk informasi lebih lengkap, bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler