Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Selasa 17 Maret 2020

17 Maret 2020, 07:12 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @TMCPOLDAMETRO/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Metro Kota Depok memberikan kemudahan kepada pengguna kendaraan bermotor baik roda dua dan empat dengan mengadakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.

Pelayanan SIM keliling Selasa 17 Maret 2020 dilaksanakan di dua tempat. Lokasi pertama berada di Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor. Lokasi kedua di Toko Meubel Serba Indah, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede.

Baca Juga: Siaga Virus Corona, Wali Kota Depok Mohammad Idris Rinci Kasus Terbaru 3 Warga Positif dan 66 Masuk Kategori ODP

Selain melalui bus SIM keliling, warga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Metro Kota Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling dilaksanakan pada dua waktu yaitu pagi sejak pukul 8.00 hingga 12.00, kemudian sore sejak pukul 16.00 hingga 20.00.

Pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 dengan pemohon maksimum 200 orang.

Baca Juga: Tanggapi Balita Positif Virus Corona Usai dari Depok, Pemkot Minta Pemprov Yogyakarta Kooperatif

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan SIM keliling yang dilaksanakan setiap Senin sampai Sabtu sedangkan Minggu libur.

Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan masa berlaku sedangkan pembuatan SIM baru atau yang sudah lewat masa berlakunya lebih dari sehari atau setahun tidak dapat dilakukan di gerai SIM keliling.

Jika berniat memperpanjang masa berlaku SIM, segerelah datang sebelum jam pendaftaran yang sudah disebutkan karena formulir pendaftaran terbatas.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya cek persyaratan berikut ini.

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM keliling
4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
5.   Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
6.  Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler