PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar tempat hiburan mulai dari bioskop hingga tempat fitness di kotanya agar ditutup menanggapi masa darurat bencana COVID-19 yang ditetapkan hingga 29 Mei 2020.
Imbauan tersebut tertuang dalam poin pertama Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 Kota Depok Nomor: 802/05/GT/2020.
Surat edaran tersebut resmi dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 pada Sabtu, 21 Maret 2020.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan di informasikan lebih lanjut.
"Seluruh Pemilik/Pengelola Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Karaoke, Spa, Panti Pijat, Tempat Billiard, Bioskop, Tempat Sarana Kebugaran (Fitness Centre), Warung Internet (Game Station) untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut," jelas keterangan surat edaran yang diterima Pikiranrakyat-depok.com Sabtu, 21 Maret 2020.
Dalam keterangan dalam surat edaran itu, Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 juga mengimbau agar warga menunda perayaan resepsi pernikahan.
"Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan yang akan dilangsungkan," terang poin kedua.
Wakil Ketua I merangkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengklaim sampai saat ini timnya terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis SARS-CoV-2.
Disebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara massif di lingkungan warga Kota Depok.
Termasuk melakukan penyemprotan disinfektan pada area-area publik.
"Melakukan penanganan pada kasus PDP dan ODP termasuk melakukan tracing," kata Dadang.
Lebih jauh, Dadang mengklaim telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Dikatakannya, Pemkot Depok saat ini mempersiapkan Rumah Sakit Rujukan untuk kasus sedang dan berat.
"Kami juga sudah melatih SDM Kesehatan dalam pengambilan swab, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemeriksaan penunjang dalam menegakkan diagnose," kata Dadang.
"Kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok dimohon untuk memperhatikan arahan-arahan Pemerintah, konsisten menjaga jaga sosial dan jarak fisik dengan tidak keluar rumah untuk sementara waktu ini, menghindari keramaian dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya. ***