Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Rabu 25 Maret 2020

25 Maret 2020, 06:49 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @TMCPOLDAMETRO/

PIKIRAN RAKYAT – Setiap hari kerja, Polres Metro Depok akan memberikan kemudahan kepada para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua dan empat dengan mengadakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres Metro Depok.

Pelayanan SIM keliling Rabu, 25 Maret 2020 dilaksanakan di dua tempat. Lokasi pertama, di Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan. Kemudian, lokasi kedua, di Giant Bojongsari.

Selain melalui bus SIM keliling, warga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Baca Juga: Sepekan Pulang dari All England, Pelatih Hendry Saputra Berstatus PDP 

Waktu pelayanan SIM keliling dilaksanakan pada dua waktu yaitu pagi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kemudian waktu sore sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Kemudian untuk pendaftaran pelayanan akan ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Metro Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.

Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang sudah lewat masa berlakunya lebih dari satu hari atau lebih dari setahun, tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang sudah disebutkan karena formulir pendaftaran terbatas.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus, Disinfeksi Mandiri Bisa Dilakukan #Dirumahaja 

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemerintah Antisipasi Meluasnya Virus Corona, Mudik Gratis 2020 Resmi Ditiadakan 

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler