Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Kamis 26 Maret 2020

26 Maret 2020, 07:09 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @TMCPOLDAMETRO/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Metro Depok akan memberikan kemudahan kepada para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Kepolisian menggelar pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Depok.

Dengan adanya layanan SIM keliling Depok, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres Depok.

Pelayanan SIM keliling Kamis, 26 Maret 2020 dilaksanakan di dua tempat sekaligus.

Baca Juga: Satu ASN Meninggal Diduga Akibat Covid-19, Dipastikan Warga Depok 

Lokasi pertama di Pasar Segar Cinere Jalan Raya Cinere dan lokasi kedua di Pesona Square Jalan Ir H Juanda, Kota Depok.

Selain melalui bus SIM keliling, warga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling dilaksanakan dalam dua waktu yaitu pagi sejak pukul 8.00 hingga 12.00 WIB, kemudian pada sore hari dilaksanakan sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan jumlah maksimum pemohon sebanyak 200 orang.

Baca Juga: Cuaca Depok Hari Ini: Kamis 26 Maret 2020, Hujan Hingga Malam Hari 

Polres Metro Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.

Pelayanan SIM keliling Depok hanya diperuntukkan bagi layanan perpanjangan sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang masa berlakunya telah berakhir lebih dari satu hari atau lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segerelah datang sebelum jam pendaftaran yang sudah disebutkan karena formulir pendaftaran terbatas.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda penuhi terlebih dahulu persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Kehilangan Sosok Ibu, Jokowi: Mohon Doa dari Jauh untuk Almarhumah 

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

Baca Juga: Besok, Depok Kembali Jalankan Rapid Test, Kali ini Ratusan ODP 

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler