Cegah Penyebaran Virus Corona, Ratusan Narapidana di Rutan Depok Bebas

1 April 2020, 17:05 WIB
KEPALA Rutan Kelas I Kota Depok, Jawa Barat, Dedy Cahyadi.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Sekira ada 295 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok, Jawa Barat dikeluarkan untuk kemudian melakukan asimilasi di rumah.

Hari ini ada sekira enam orang yang akan menjalani asimilasi di rumah seraya menunggu surat pembebasan. Mereka juga akan mendapatkan pengawasan dari balai pemasyarakatan.

Selain itu, pihak rutan juga akan mengoordinasikan sejumlah orang tersebut dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas I Kota Depok, Jawa Barat, Dedy Cahyadi dalam keterangannya kepada Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 1 April 2020.

Baca Juga: Wisuda di Jepang Dilaksanakan dalam Semesta Gim Minecraft Saat Pandemi Virus Corona 

"Selanjutnya ada 2 orang yang kita keluarkan untuk mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat. Jadi total pada hari ini ada 8 orang," kata Dedy.

Dedy mengatakan program ini merupakan tindak lanjut dari program pusat yang saat ini tengah mendata dan akan mengeluarkan sekira 30.000 narapidana di Indonesia.

Rencana pengeluaran narapidana itu akan dilakukan terhitung sejak 1-7 April 2020.

"Untuk potensi pengeluaran di rutan kelas 1 Depok sudah kami lakukan pendataan sesuai dengan SDM," katanya.

Baca Juga: BERITA BAIK, WHO Laporkan Penurunan Kasus Baru Virus Corona di Dunia 

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan sejumlah narapidana yang mendapat hak asimilasi ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

Permenkumham tersebut mengenai syarat pemberian asimiliasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona.

Kemudian dicantumkan juga dalam SK Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04 tahun 2020 tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen pemasytarakatan Nomor pas 497.PK.01.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 tanggal 31 maret 2020.

Baca Juga: 3 Pasar Tradisional di Depok Ubah Gaya Belanja dengan Sistem Online 

"Jadi dengan dasar ini kami melakukan pengeluaran napi dan anak tersebut," ujarnya.

Menyoal kriteria, Dedy mengungkap bahwa pihaknya sudah menyusun kriteria tertentu berbasiskan data internal yang dimilikinya untuk kemudian mengeliminasi siapa yang akan mendapatkan asimilasi.

"Yang hari ini bisa dilaksanakan 8, yang lainnya masih ada subsider, ini yang harus kami bicarakan dengan pihak Kejari agar pelaksanaannya bisa dijalankan dengan baik tanpa ada masalah. SK langsung dari Kepala UPT dari Kalapas dan Karutan," ungkapnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler