Belum Berstatus PSBB, Depok Belum Berlakukan Pembatasan Transportasi

2 April 2020, 14:29 WIB
SEJUMLAH kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu, 1 April 2020.* /Foto Istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona yang semakin menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, membuat sebagian masyarakat khawatir.

Sebagai tindakan tegas, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah terlebih dahulu.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Jabodetabek.

Tetapi hingga kini, kebijakan tersebut masih belum diterapkan di daerah Depok.

Baca Juga: Ribuan Warga Amerika Lamar Jadi Astronot NASA untuk Perjalanan ke Bulan dan Mars 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya belum melakukan pembatasan transportasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Menurut Dadang, Kota Depok belum ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.

“Kewenangan transportasi Jabodetabek itu ada di BPTJ. Kami masih meminta kejelasan mereka terkait surat edaran ini.

"Karena tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, akan tetapi belum dinarasikan secara jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, kebijakan transportasi di Jabodetabek pendekatannya sudah pada jangkauan layanan, yang artinya layanan tersebut tidak terputus oleh koridor daerah otonom.

Baca Juga: Minta Alat Rapid Test ke Anies Baswedan, Wakil Wali Kota Depok: Bukan untuk Cari Panggung 

Untuk itu, kebijakan transportasi dalam masa tanggap darurat di Kota Depok dan daerah lainnya di wilayah Jabodetabek, harus diambil oleh BPTJ.

Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus berupaya melakukan edukasi, monitoring, dan penambahan fasilitas pencegahan virus corona pada transportasi.

Misalnya, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan disinfektan pada terminal dan stasiun.

Terakhir, Dadang memberi pesan agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaannya, mengingat penyebaran virus ini di Depok yang semakin masif.

Baca Juga: Gerai IKEA di London Mendadak Disulap Jadi Pusat Uji Tes Virus Corona

Serta ikut mendukung kebijakan pemerintah karena setiap kebijakan yang akan diambil tentunya bertujuan untuk keselamatan semua pihak.

Sementara itu, pihak Jasamarga pun belum mengambil kebijakan terkait rekomendasi BPTJ untuk penutupan tol.

Karena kebijakan penutupan tol merupakan wewenang dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kewenangan dari Menteri Kesehatan setelah diminta oleh pihak Pemerintah Daerah.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler