Kini Pembelian Masker di Depok Harus Sertakan Surat dari RT/RW

2 April 2020, 21:20 WIB
PENGUMUMAN yang terpampang di depan perusahaan masker di Depok.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu perusahaan penyedia masker yang berlokasi di Jalan Raya Bogor-Jakarta mensyaratkan warga yang hendak membeli masker harus menyertakan surat keterangan dari ketua RT/RW.

Berdasarkan surat yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis 2 Maret 2020, untuk membeli satu kotak masker yang berisi sekitar 400 pcs di perusahaan tersebut, warga harus menyertakan tanda tangan ketua RT/RW.

Prosedur seperti ini juga berlaku bagi semua instansi dan atau pun pihak klinik.

Kemudian tidak hanya itu, perusahaan juga memprioritaskan pembelian masker di pabrik itu hanya untuk warga lingkungan Kota Depok.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Resep Buat Milo Dalgona yang Sedang Hits 

Sementara bagi warga yang di luar Kota Depok belum diperbolehkan membeli masker di perusahaan itu meski kondisi saat ini tengah merebak bencana Covid-19.

"Kepada Yth PT.Arista Latindo

Di Tempat

Dengan hormat, Salam sejahtera kami sampaikan

Semoga Bapak/Ibu dan staf senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari aamiin," bunyi surat yang diajukan warga kepada pihak perusahaan.

"Untuk selanjutnya kami dan RT 003 RW 07 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok memohon untuk pengadaan 1 dus masker dalam rangka mengurangi dampak penyebaran virus COVID-19 di wilayah kami," lanjutan bunyi surat tersebut.

SURAT keterangan yang diajukan salah satu RT/RW.* AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Mari Melukis dengan Teknik Marbling 

Berdasarkan pantauan Pikiranrakyat-depok.com di lokasi sekira pukul 13.00 WIB - 15.00 WIB, sudah banyak warga yang mengantre untuk membeli satu kotak masker.

Banyak dari mereka juga ada yang datang dari instansi perusahaan atau pun pemerintahan bahkan ada juga tenaga medis yang mengantri.

Sebagian dari mereka terpaksa harus kembali lantaran tidak membawa surat permohonan dari RT/RW yang menjadi salah satu prosedur yang dilengkapi.

Kendati begitu, meski membawa surat permohonan RT/RW mereka lantas tidak langsung mendapatkan masker tersebut.

Baca Juga: Jokowi Beri 3 Arahan Hadapi Ramadan dan Idulfitri ketika Pandemi 

Warga harus didampingi setiap RT/RW yang bertandatangan dalam surat tersebut.

Setelah surat permohonan tersebut diajukan kepada pihak perusahaan maka warga akan mendapatkan nomor rekening perusahaan untuk kemudian melakukan pembayaran.

Setelah itu masker yang dipesan akan dikirimkan keesokan harinya ke tempat RT tersebut.

Salah satu warga dari Jatijajar yang berada di lokasi menyikapi bahwa langkah yang diambil oleh perusahaan tersebut cukup bagus untuk mengurangi penimbunan masker oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Jokowi Siapkan 3 Skenario Mudik Idulfitri 2020 di Tengah Virus Corona

ANTREAN warga saat membeli masker.* AMIR FAISOL/PR

Dia juga mengapresiasi pihak perusahaan yang juga memberikan pembatasan penjualan kepada setiap RT yang hanya diberikan satu kotak masker.

"Satu RT satu kotak. Bagus juga karena takutnya ada RT RW yang belum dapat kebagian," kata pria yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi Pikiranrakyat-depok.com di lokasi pada Kamis, 2 Maret 2020.

Tidak hanya itu, dia juga memberikan apresiasi lantaran prosedur yang dijalankan perusahaan yang tidak memberikan kesempatan bagi warga atau instansi yang tidak membawa surat permohonan dari RT.

"Meski ditolak ya itu bagus berarti SOPnya jalan," katanya.

Baca Juga: Usai Minta Bantuan Anies Baswedan, Wakil Wali Kota Depok Jemput APD dari Instansi Lain 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Zamrowi belum mengetahui langkah yang sudah diterapkan pihak perusahaan yang mensyaratkan pembelian masker dengan menyertakan surat permohonan RT/RW.

Ketika ditanya apakah pemkot selanjutnya akan meningkatkan upaya tersebut dalam bentuk regulasi demi menghindari penimbunan masker di tengah bencana Covid-19, Zamrowi belum dapat memberikan keterangan.

"Maaf pak kami gak ada informasi. Coba langsung (konfirmasi) ke perusahaan saja," ujar Zamrowi.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler