Jumlah Kasus Corona Terus Meningkat, Depok Perpanjang Larangan Kegiatan Keagaamaan Massal

4 April 2020, 08:42 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com usai meluncurkan uji KIR berbasis elektronik di kantor Dinas Perhubungan Kota Depok pada Rabu, 11 Maret 2020.* /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona di Indonesia masih mengalami peningkatan kasus, meskipun di antaranya telah terdapat pasien yang dinyatakan sembuh.

Sejak kemunculannya di Indonesia, pemerintah langsung bertindak sigap untuk mencegah terjadinya penyebaran yang semakin luas.

Beberapa minggu lalu, pemerintah sudah menetapkan kebijakan bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitasnya, terutama berkaitan dengan aktivitas di luar rumah, karena hal tersebut sangatlah berpotensi menjadi salah satu faktor penyebaran virus corona.

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Kampus di Jepang Gelar Wisuda Menggunakan Robot

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batas waktu untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yakni selama 14 hari.

Karena hingga kini pandemi virus corona ini masih belum mereda, untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa instruksi terkait larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

Sebelumnya instruksi ini berlaku sampai akhir Maret lalu, setelah dilakukan evaluasi akan diperpanjang hingga 21 April 2020.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Afrika Selatan Luncurkan Aplikasi Pelacak Orang Terinfeksi

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs pemkot Depok, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perkembangan virus corona di Kota Depok.

Karena itu, pihaknya menilai perlu ada perpanjangan masa waktu terkait kegiatan keagamaan di masyarakat.

"Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar. Seperti salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya," kata Mohammad Idris dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol.

Baca Juga: Pengusaha Indonesia Berhasil Kembangkan Alat Tes Corona Dibanderol Seharga Rp 160.000

Dirinya menegaskan, surat edaran ini berlaku hingga 21 April 2020 mendatang atau sampai ditetapkan hingga ada evaluasi.

Lebih lanjut, Mohammad Idris mengatakan keputusan ini merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. Termasuk, melibatkan pimpinan agama lainnya yang ada di Kota Depok.

"Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Bahagia Pasien Ke-11 Jawa Barat yang Telah Sembuh dari Virus Corona

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, hingga Kamis 2 April 2020 jumlah warga yang dikonfirmasi positif terserang virus corona di Kota Depok sebanyak 50 orang, sepuluh di antaranya sembuh dan 5 orang meninggal dunia.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler